Sabtu, 23 November 2024

Pria Surabaya Peras Harta 16 PMI, Ancam Sebarkan Foto Seksual Korban

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Irjen Pol Toni Harmanto Kapolda Jatim (tengah) waktu jumpa pers terkait kasus pemerasan seorang pelaku terhadap 16 PMI, Rabu (19/4/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Pria inisial MFF (43) asal Tandes Surabaya ditangkap tim Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) karena terbukti melakukan penipuan, pemerasan dan penyebaran foto seksual terhadap 16 Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hongkong.

Irjen Pol Toni Harmanto Kapolda Jatim menjelaskan, bahwa pelaku telah melakukan aksinya sejak 2015. Modus yang dipakai pelaku dalam kasus ini adalah berkenalan lewat aplikasi kencan.

Kepada polisi, MFF mengaku bahwa aksinya ini didasari oleh rasa sakit hati terhadap salah satu PMI yang juga korbannya. Dia mengaku pernah punya pengalaman diputus saat masih pacaran.

“Pelaku ini pernah pacaran dengan PMI, dalam perjalanan putus sehingga sakit hati. Karena sakit hati dilampiaskan ke korbannya saat ini,” kata Toni di Mapolda Jatim, Rabu (19/4/2023).

Kemudian, supaya aksinya mulus, pelaku mengaku sebagai pengusaha dan pengacara kemudian mengajak korban untuk menjalin hubungan. Bahkan, untuk lebih meyakinkn korban, pelaku mendatangi keluarganya yang ada di desa hingga menemui tempat kerja korban di Hong Kong.

“Jadi PMI (korban) diekspolitasi dengan cara dijanjikan, diiming-iming akan dinikahi pelaku yang mengaku sebagai pengacara. Kemudian mendekati korban dan melakukan persetubuhan dan direkam,” jelasnya.

Rekaman itulah yang dipakai pelaku untuk memeras korban dengan meminta sejumlah uang. Apabila korban tidak mengirim uang, maka foto-fotonya akan di sebar ke orangtua korban. Total uang korban yang diserahrkan ke pelaku mencapai Rp120 juta.

Kata Toni, dalam kasus ini korban yang sudah melapor ada 16 orang. Namun, Kapolda Jatim itu tidak menutup kemungkinan bahwa korban bisa jadi bertambah. “Sementara yang sudah lapor 16 korban, diperkirakan korbannya ini banyak,” kata dia.

Sebagai tindak lanjut terhadap korban, Kombes Pol Farman Dirreskrimsus Polda Jatim bakal membuka nomor pengaduan untuk mengungkap para korban yang belum melakukan pelaporan. “Kami buka hotline 08119971996,” kata Farman.

Selain itu polisi juga melakukan perlindungan terhadap korban. Sebab para korban ada yang sedang dalam kondisi hamil, bahkan sudah ada yang mempunyai anak.

“Kita sudah kerja sama dengan penggiat PMI di Hong Kong, termasuk Uya Kuya dan Hubinter. Keterangan dari penggiat PMI di Hong Kong informasi tentang korban hamil, ada sebagian ada punya anak,” tutur Farman.

Dalam kesempatan yang sama usai jumpa pers, Uya Kuya atau Surya Utama presenter sekaligus pesulap yang memiliki konten podcast terkait para PMI juga berperan dalam kasus ini.

Sebelumnya, Uya Kuya pernah membuat podcast tentang pengalaman PMI yang pernah ditipu dan diperas. Kata dia kasus ini pun sempat diadukan ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hongkong.

“Biasanya kasusnya (PMI) disiksa majikan, ditelantarkan, tidak digaji. Ini justru ditipu orang Indonesia juga, modusnya pura-pura dipacarin, mau dinikahin. Ini ternyata bukan satu orang yang ngadu ke saya, ada beberapa orang,” ucap Uya Kuya yang mengaku 30 persen subscriber youtubenya adalah PMI.

Uya Kuya waktu berada di Mapolda Jatim untuk memberikan keterangan terkait kronologi kasus pemerasan terhadap PMI, Rabu (19/4/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Dengan rentetan kasus yang sudah merugikan banyak korban, akhirnya kepolisian Polda Jatim melakukan pendalaman dan penyilidikan dan menangkap pelaku MFF di rumah temannya di Sidoarjo pada Jumat (14/4/2023) lalu.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 4 Jo Pasal 45 Ayat 4 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 29 Jo Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP. Dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara. (wld/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs